PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 18
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b. (2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan PKL bersama dengan lurah. (3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.
