PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 13
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL. (2) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara. (3) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
