PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 12
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan b. Lokasi PKL yang bersifat sementara. (2) Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
