PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI ...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Satpol PP Wilayah Kota Administrasi, terdiri atas: a. Kepala Satpol PP Wilayah; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Operasi dan Penegakan Hukum; d. Seksi Ketertiban Masyarakat; e. Seksi Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota; f. Seksi Pengawasan dan Pengendalian tempat usaha; g. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Satpol PP Wilayah Kabupaten Administrasi, terdiri atas: a. Kepala Satpol PP Wilayah; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Operasi dan Penegakan Hukum; d. Seksi Ketertiban Masyarakat; e. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
