PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI ...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Satpol PP Provinsi terdiri atas: a. Kepala Satpol PP; b. Wakil Kepala Satpol PP; c. Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum;
- Subbagian Program;
- Subbagian Perlengkapan; dan 4) Subbagian Keuangan. d. Bidang Operasi dan Penegakan Hukum, terdiri atas:
- Seksi Pemantauan;
- Seksi Operasi; dan 3) Seksi Penegakan Hukum. e. Bidang Ketertiban Masyarakat, terdiri atas:
- Seksi Penyuluhan;
- Seksi Pengamanan Protokoler dan Obyek Vital; dan 3) Seksi Pengaduan dan Sengketa. f. Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota, terdiri atas:
- Seksi Ketertiban Fasilitas Sosial;
- Seksi Ketertiban Fasilitas Umum; dan 3) Seksi Ketertiban Pemukiman. www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, terdiri atas:
- Seksi Pengawasan Tempat Usaha;
- Seksi Pengendalian dan Inventarisasi Tempat Usaha; dan 3) Seksi Perizinan Tempat Usaha. h. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
- Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat;
- Seksi Kesiagaan; dan 3) Seksi Pengerahan dan Pengendalian. i. UPF; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
