PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 97
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan acara keprotokolan pimpinan kementerian; b. penyusunan acara keprotokolan tamu pimpinan kementerian; dan c. pengoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan Instansi terkait.
