PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 96
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
