PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 947
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah, terdiri atas: a. Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; dan b. Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta.
