PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 946
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga internasional; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat dan nirlaba;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga usaha swasta; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah.
