PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 94
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga, terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Perlengkapan; dan c. Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan.
