PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 93
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan kesehatan pegawai; b. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan inventaris; c. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik dilingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri; dan d. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik rumah dinas pimpinan.
