PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 932
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan, terdiri atas: a. Subdirektorat Indikator Kependudukan; b. Subdirektorat Proyeksi Penduduk; c. Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan; d. Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah; dan e. Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah.
