Pasal 931
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan indikator kependudukan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan proyeksi penduduk; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
