PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 902
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 901, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan informasi kependudukan; b. pelaksanaan monitoring informasi kependudukan; c. pelaksanaan evaluasi program informasi kependudukan; dan d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pelayanan informasi kependudukan.
