PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 901
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi informasi kependudukan.
