PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 884
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; b. Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan; c. Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan; d. Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan; e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
