Pasal 883
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan informasi administrasi kependudukan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian dan layanan informasi administrasi kependudukan; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
