PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 867
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian, terdiri atas: a. Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam; dan b. Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam.
