PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 866
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama non islam; c. penyiapan advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan perkawinan dan perceraian.
