PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 860
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Pencatatan Sipil, terdiri atas: a. Subdirektorat Kelahiran dan Kematian; b. Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian;
c. Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta; d. Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan; e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
