Pasal 859
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
