PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 854
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853, menyelenggarakan fungsi: a. monitoring pelaksanaan program pendaftaran penduduk; b. evaluasi pelaksanaan program pendaftaran penduduk; dan c. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
