PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 853
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
