PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 806
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
