PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 805
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Seksi Pemetaan Kebutuhan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan teknologi perdesaan. (2) Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi perdesaan.
