PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 780
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga, terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan b. Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil.
