PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 779
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
