PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 736
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Kurikulum; dan b. Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi.
