PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 735
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan masyarakat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan masyarakat.
