PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 732
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Analisa; dan b. Seksi Penataan Kawasan Perdesaan.
