PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 731
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan analisa penataan ruang kawasan perdesaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan pengembangan terpadu kawasan perdesaan.
