PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 693
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan; b. Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa; d. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; e. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan f. Subbagian Tata Usaha.
