PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 692
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi badan perwakilan desa dan kelurahan; d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta kelurahan; e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas desa dan kelurahan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
