PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 674
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Bagian Umum.
