PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 673
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian. c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
