PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 671
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat; d. Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat; e. Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan f. Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
