PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 670
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
