PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 664
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama antarnegara; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama perkotaan antardaerah.
