PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 663
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pengendalian kerjasama pembangunan perkotaan.
