PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 651
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pembinaan dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana serta lingkungan perkotaan.
