PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 650
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan perkotaan. (2) Seksi Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan serta pengendalian penataan perkotaan.
