PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 612
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya air; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya air.
