PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 611
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air.
