PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 607
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan evaluasi konservasi dan rehabilitasi.
