PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 606
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
