PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 585
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Data; dan b. Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan.
