PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 584
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data, potensi, kapasitas kelembagaan, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan.
