Pasal 573
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian kerjasama pengembangan wilayah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah tertinggal; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah perbatasan; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan kawasan andalan dan strategis; dan f. pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
