PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 572
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah.
