PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 56
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Analisa Jabatan, terdiri atas: a. Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi; b. Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c. Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
